Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Mantan Anggota DPRD Penyelundup Narkoba Minta Bebas dari Hukuman Mati

 

Gambar oleh rebcenter-moscow dari pixabay.com
Gambar oleh rebcenter-moscow dari pixabay.com


Melalui kuasa hukumnya, seorang mantan anggota DPRD Palembang menyampaikan nota pembelaan kepada majelis hakim agar dibebaskan dari hukuman mati.

Doni Timur bersama 5 orang terdakwa lainnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1, Sumatera Selatan, dalam perkara penyeludupan 5 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut agar para terdakwa dihukum mati. Pertimbangan yang mendasari tuntutan itu adalah, mereka merupakan bandar di Sumsel yang termasuk di dalam jaringan pengedar narkoba internasional.

“Tidak ada perbuatan dari para terdakwa yang dapat dianggap meringankan tuntutan,” kata Agung Ary Kesuma, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang.

Sementara di dalam pledoi-nya, mereka merasa menyesal dan mengakui perbuatannya. Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim agar tidak dihukum mati. Alasan yang disampaikan Doni adalah karena ia seorang kepala keluarga dengan anak yang masih kecil. Terdakwa lainnya berdalih karena faktor ikut-ikutan dan ekonomi.

Sebetulnya dalih tersebut di atas merupakan alasan klise yang biasa disampaikan oleh terdakwa narkoba. Padahal jika ditilik kerusakan yang diakibatkan oleh narkoba demikian dahsyat.

Dampak penggunaan narkoba kepada generasi muda akan berkepanjangan dan membutuhkan biaya recovery yang luar biasa. Apalagi narkoba yang diselundupkan berjumlah sangat banyak, dengan daya rusak yang luar biasa banyak pula.

Rasa-rasanya tidak sebanding dengan sekadar alasan terdakwa “sebagai tulang punggung” dan “faktor ekonomi” saja.

Jadi vonis hukuman mati bagi para terdakwa penyelundup narkoba merupakan harga pantas bagi perbuatan yang sangat dahsyat daya rusaknya.

Sumber rujukan: 1


Nulis Bersama
Nulis Bersama Ruang berbagi cerita

Posting Komentar untuk "Mantan Anggota DPRD Penyelundup Narkoba Minta Bebas dari Hukuman Mati"

DomaiNesia