Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kebakaran Kilang Minyak Balongan Ada Unsur Tindak Pidana

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan pers, di Mabes Polri, Rabu (21/4/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan pers, di Mabes Polri, Rabu (21/4/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty.

 

Pihak penyidik menyimpulkan adanya kesalahan, kealpaan sehingga terjadi ledakan dan menimbulkan kebakaran Kilang Minyak Balongan. Unsur-unsur itu memenuhi dugaan tindak pidana.

Seperti diketahui, pada Senin (29/3/2021) dini hari Kilang minyak PT. Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat terbakar hebat. Kebakaran tersebut menimbulkan satu korban meninggal setelah dirawat di rumah sakit dan sejumlah orang menderita luka berat. Selain menimbulkan kerugian, kebakaran itu juga mengobarkan kerusakan lingkungan.

Dipandang dari kacamata Kesehatan dan Keamanan Kerja (K3), kecelakaan obyek strategis itu merupakan rangkaian dari berbagai sebab dan akibat. Kepatuhan terhadap K3 adalah mutlak di lingkungan industri.

Efek domino bermula dari: Pengawasan lemah terhadap sebab dasar (misal: kebocoran pipa), kemudian terjadi sebab langsung (seperti: merokok di area berbahaya) yang menyebabkan incident/kecelakaan berupa ledakan dan kebakaran, yang pada akhirnya menimbulkan loss/kerugian (nyawa, harta benda, lingkungan).

Faktor penyebab meliputi kelalaian atau kealpaan pelaksana ditambah lemahnya pengawasan, di mana ada unsur inkonsistensi dalam penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang memicu ketidaktaatan kepada protokol K3.

Dari uraian di atas, terdapat tiga hal yang bersinggungan secara kejadian dan terkadang dipahami sebagai satu kesatuan istilah, yaitu: Accident, Incident, dan Near Miss.

Apa perbedaannya?

  • Accident (kecelakaan) mengacu kepada kejadian tiba-tiba, tanpa diduga, dan tidak dikehendaki yang menyebabkan korban manusia, harta benda, dan lingkungan. Kebakaran Kilang Balongan adalah contoh.
  • Incident merupakan keadaan berbahaya, di mana sedikit saja terjadi salah perhitungan atau perubahan keadaan dapat menimbulkan kecelakaan, meski masih bisa dikendalikan. Umpamanya, pegawai merokok di area berbahaya, dan sebagainya.
  • Danger/Near Miss adalah situasi rawan atau berbahaya yang masih bisa diatasi atau dikendalikan. Misalnya, kebocoran pipa dan lain-lain.
Accident sudah terjadi, dengan korban nyawa, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan. Incident dan danger/near miss dapat dikendalikan. Peristiwa itu juga kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Seminggu setelah berpuasa, badan mulai terasa lemah.

Pada sebuah siang memanggang, saya melihat gelas kosong di meja. Tanpa sadar tangan meraih botol mengembun di kulkas, lalu dengan saksama menuang air es ke dalam gelas. Seketika saya mereguk seluruh isi ke dalam kerongkongan. Segar!

Rangkaian peristiwa di atas dapat dijabarkan menurut pemahaman K3, sebagai berikut:

  1. Gelas kosong di atas meja merupakan near miss. Harusnya, setelah selesai sahur benda tersebut disingkirkan.
  2. Memindahkan air es dari botol ke gelas merupakan insiden. Mestinya jangan membuka pintu kulkas, jangan mengambil botol berisi air es, dan jangan menuangkannya.
  3. Air es menyegarkan masuk ke dalam tenggorokan adalah accident. Batal deh.

Jangan ditiru ya! Terapkan prosedur K3, agar puasa Anda tidak batal.

Sumber rujukan: antaranews.com


Nulis Bersama
Nulis Bersama Ruang berbagi cerita

Posting Komentar untuk "Kebakaran Kilang Minyak Balongan Ada Unsur Tindak Pidana"

DomaiNesia