Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Sengaja Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadan Tanpa Udzur, Bagaimana Menebusnya?

Sengaja Tidak Berpuasa
Sengaja Tidak Berpuasa Tanpa Udzur. Foto: Taryn Elliot dari Pexels

Dulu, sewaktu bekerja di PT Pulp and Paper, aku sempat mendapati fenonema bin pemahaman yang langka.

Saat itu bulan Ramadan, dan manajer produksi tetap memberlakukan kami jam kerja normal. Selama 6 jam kami harus berdiri, tapi waktu istirahat siang yang sebelumnya hanya 15 menit ditambah menjadi setengah jam.

Bahkan, para pekerja shift sore lebih beruntung lagi. Segenap karyawan dan kontraktor akan dikasih jatah 1jam untuk berbuka puasa. Lumayan, aku yang saat itu ikut nimbrung bisa sedikit lebih gemuk.

Meski begitu, hari demi hari berlalu, ternyata ada beberapa operator mesin yang enggan berpuasa. Aku sejatinya cukup heran, padahal kerja mereka relative lebih santai dariku.

Mereka cuma duduk, syahdan menaruh cover buku. Bahkan, bisa sambil dengar musik. Kalau mesin mati, karyawan khusus operator mesin malah lebih santai lagi.

Nah, dalam satu kesempatan, tanpa sengaja salah satu karyawan datang kepadaku seraya berkata:

“Zy, Abang bukannya enggan untuk berpuasa. Abang begini-begini nanti akan menggantinya dengan membayar fidyah.”

Whats? Masa iya berpuasa Ramadan bisa diganti dengan semudah itu, padahal si karyawan tadi sehat kuat walafiat?

Aku kaget, dan pikiranku mulai liar membayangkan dari mana si Abang tadi mendapat pemahaman tersebut.

Kalau setiap puasa Ramadan bisa diganti dengan membayar fidyah tanpa syarat, maka setiap orang bakal dengan mudahnya mengganti 30 hari puasa Ramadan dengan nominal tertentu.

Secara, fidyah dihadirkan sebagai keringanan untuk orang-orang yang tidak mampu berpuasa karena udzur bin sebab tertentu. Sebut saja seperti wanita hamil, ibu menyusui, orang sakit, orang safar, hingga orang yang bekerja berat.

Itu pun tidak langsung membayar fidyah, melainkan diupayakan semaksimal mungkin untuk menggantinya terlebih dahulu dengan berpuasa di hari yang lain. Jikalau memang diri tidak mampu, barulah kemudian bisa membayar fidyah.

Sengaja Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadan Tanpada Udzur Itu Tidak Bisa Ditebus, Kecuali…

Dalam hadis Shahih yang diriwayatkan oleh an-Nasa’I dalam al-Kubra, Ibnu Hibban (7491), Ibnu Khuzaimah (1986), ath-Thabrani dalam al-Kabiir (7666 dan 7667), al-Hakim dan al-Baihaqi dari jalur Ibnu Jabir dari Salim bin ‘Amir dari Abu Umamah dikisahkan:

Abu Umamah dipapah oleh dua lelaki untuk menaiki bukit. Sesampainya di puncak, tiba-tiba ia mendengar suara gemuruh. Dikatakan oleh dua lelaki tadi bahwa itu adalah suara lolongan penghuni neraka.

Kemudian, Abu Umamah juga dibawa untuk melihat sekumpulan orang yang digantung dengan urat-urat kaki mereka, sudut mulut mereka terkoyak dan mengalirkan darah. Lagi, dijelaskan oleh dua lelaki tadi bahwa:

“Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum tiba waktunya!”

Dalam kitab Ensiklopedi Larangan karya Syaikh Salim bin “Ied Al-Hilali, diterangkan bahwa hadis di atas mengandung dua penegasan.

Penegasan pertama:

“Haram hukumnya sengaja berbuka sebelum waktunya (tidak berpuasa) pada Bulan Ramadan.”

Penegasan kedua:

“Berbuka puasa sebelum waktunya pada Bulan Ramadan tidak dapat ditebus kecuali dengan taubat nasuhah dan banyak-banyak mengerjakan amalan nawafil (sunnah)”.

Bersandar dari kandungan hadis, maka semakin tegaslah larangan bagi umat muslim yang sengaja meninggalkan puasa Ramadan.

Puasa Ramadan sejatinya dihadirkan tidak untuk memberatkan umat melainkan sebagai ajang peningkatan kualitas diri untuk merengkuh takwa. Maka dari itu, alangkah rugi rasanya jika tidak memanfaatkan bulan ini dengan sebaik-baiknya.

Salam.

Bahan bacaan: Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Ensiklopedi Larangan Menurut Al-Quran dan Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari, Jakarta: Pustaka Imam asy-Syafi’i, 2006

Nulis Bersama
Nulis Bersama Ruang berbagi cerita

Posting Komentar untuk "Sengaja Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadan Tanpa Udzur, Bagaimana Menebusnya?"

DomaiNesia