Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Zakat Online Sah Hukumnya, Tapi Lihat Dahulu Sekitar Kita


Saya masih ingat ketika kecil di malam takbir dibangunkan oleh Bapak,  sekitar pukul 23.30 WIB. Mata masih sepet dan berat,  Bapak memaksa untuk mengikuti, saya dan kakak-kakak akhirnya bangun dan ikut Bapak ke luar rumah. 


Saya hanya berpikir,  tengah malam begini akan ke mana? Ternyata kami menuju rumah tetangga. Kami mengetuk pintu sambil memanggil Mbah, saya si X. Pintu  terbuka seorang kakek yang kami kenal sambil batuk-batuk mempersilakan kami masuk.


Bapak saya menolak masuk,  dan menyampaikan maksud kedatangannya yaitu mengangantarkan zakat fitrah.

Tradisi menjelang idul fitri mengantar zakat di malam takbir akhirnya tidak lagi kami lakukan sejak tetangga kami yang sudah kakek nenek itu sudah tiada,  disamping itu pengumpulan zakat mulai dilakukan di sekolah. 


Seiring berjalannya waktu dan pekembangan teknologi,  pembayanran infak,  skdaqoh dan zakat atau donasi lain bisa melalui online. Teknolkgi mulai membuka kesempatan kepada siapa saja untuk bisa beramal dengan aman. 


Berbagai aplikasi menawarkan jasa pada smua orang untuk beramal atau membayar zakat secara online. Masyarakat tinggal memilih mau beramal dan berzakat cmsecara langsung atau online sebaiknya tetap diingat untuk mengucapkan atau meniatkan dengan baik. 


Kesempatan untuk berbagi (beramal)  dan membayar zakat sudah terbuka lebar, tapi cermati dulu sumbernya agar tidak salah pilih, karena banyaknya modus penipuan melalui pembayaran zakat online. 


Muzakki yang ingin memyalurkan zakat secara online, baik mal atau fitrah besarannya harus disesuaikan dengan jumlah harta yang dimiliki,  dan dengan niat yang diucapkan dalam hati sebenarnya hukumnya sah. 


Selama pandemi untuk menghindari kerumunan para muzakki, maka zakat online merupakan pilihan yang baik. 


Bila sudah nyaman dan aman dengan sebuah lembaga amil zakat jangan lupa untuk meneliti di sekitar rumah. Apa ada janda yang tidak mampu,  apa ada lansia yang kurang mampu,  atau anak yatim yang membutuhkan uluran tangan. Maka dahulukan mereka, itu lebih baik lagi. 




Ramadan Mubarak,  07 Mei 2021

Swarna

___________

Sumber gambar 

https://www.blibli.com/friends/blog/apakah-kamu-sudah-wajib-bayar-zakat-fitrah-cek-syarat-syaratnya/amp/

Nulis Bersama
Nulis Bersama Ruang berbagi cerita

Posting Komentar untuk "Zakat Online Sah Hukumnya, Tapi Lihat Dahulu Sekitar Kita"

DomaiNesia